Hukum Memanjang Atau Memelihara Kuku


Pada kesempatan yang mulai ini admin ingin menguraikan tentang hukum ssseseorang memanjangkan kukunya.

Sebagian dari kaum Adam dan Hawa ada yang lebih menyukai kuku panjang. Mereka bisa memelihara dan menghias kukunya  dengan pernak-pernik cat ataupun aksesoris lainnya. Bahkan mereka berasalan jikalau kuku panjang menambah kecantikan dan membuatnya PD (percaya diri).

Dan admin juga paling benci misalnya ada ustadz atau tokoh agama yang memanjangkan kuku dengan berbagai macam alasan kalau kita tanyakan kepada orang tersebut.

Coba kita buat perbandingan,dulu para sahabat Nabi adalah kegiatannya hanyalah menyebarkan dakwah agama islam dan kalau ada orang kafir yang menghalanginya barulah para sahabat mengambil tindakan yaitu dengan berperang.

Yang perlu kita tanyakan apakah para sahabat dulu pernah memanjangkan kukunya untuk dijadikan sebagai alat bantu dalam berperang ? Jawabannya pasti tidak.

Baca juga ; Sejarah Darah Haid (menstruasi)

Padahal kalau kita bayangkan berperang dengan melawan musuh tidak selalu memakai pedang bahkan ada juga yang berkelahi pakai tangan,kalau berkelahi dengan tangan lebih mantap lagi dengan kuku panjang agar bisa menerkam musuh. Walaupun demikian para sahabat Nabi tetap juga tidak memanjangkan kukunya.

Yang harus perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun menjadi titik perhatian dalam Islam. Hal tersebut Nampak dari beberapa hadis yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Nabi Saw menyatakan:

 Yang artinya:

Terdapat lima macam fitrah manusia, yaitu: khitan,mencukur bulu kemaluan,memotong kuku,memotong kumis,mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kuku panjang bisa menghalagi sebagian kulit ketika bersuci lebih-lebih lagi kuku hitam
Sehingga bisa membuat mandi wajib atau wudhu tidak sah, dan pula ibadahnya tidak diterima Allah.

Begitu pula ketika kuku panjang dalam kondisi hitam, maka makan pun jadi tidak steril atau mengandung kuman.Oleh sebab itu orang yang memanjangkan kukunya menentang fitrah dan berselisih dengan ajaran syari’at islam.

Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis,bulu di ketiak, dan rambut di kemaluan.
Andaikan kita mengikuti sunnah Nabi SAW, maka setiap hari Jumat disunnhkan untuk memotongnya.

Sahabat Nabi Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata yang artinya :

 “Kami diberi tenggak waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).

Para Ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram.

Namun Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal yang sama juga menjadi perbandingan standar (40 hari) dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Baca juga; Nabi Musa as Vs Imam Ghazali

Kalaupun ada seseorang yang terlihat kukunya yang panjang selalu tampak bersih, itu karena ia selalu membersihkannya.Yang tentu saja, membutuhkan waktu ekstra (tambahan) dan mengeluarkan biaya lebih.

Menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat (memanjangkan kuku) seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang dilarang dalam Islam.

Senada dengan ayat QS al Isra ayat 26-27:

"Dan berilah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”

Maka sebaiknya, kita rajin memotong kuku agar tidak membahayakan ibadah kita kepada Allah SWT.

Semoga bermanfaat untuk kita semua
Wallahu'alam.

0 Response to "Hukum Memanjang Atau Memelihara Kuku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel